Pria Ini Dibekuk Polisi karena hobinya Bakar Rumah, Mobil hingga Warung orang lain
BandarQ|BandarQ online |Agen BandarQ|AduQ|Domino99| bandarQ Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja berhasil membekuk seorang pria yang diduga pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi Jumat (7/12/2018) lalu Petugas Polsek Pulo Raja yang menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah warga yang bernama Anto Tarigan dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) Petugas Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari keterangan beberapa AduQ orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung Kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ujarnya Sabtu (8/12/2018)Saat di mintai keterangan, sambung Faisal, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah milik Anto Tarigan Selain itu pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Luhut juga mengaku membakar tiga unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa BandarQ Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Luhut juga mengaku membakar tiga unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Luhut juga mengaku membakar tiga unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Motifnya tidak jelas. Karena menurut keterangannya saat diwawancarai ia tidak memiliki masalah dengan korbannya," ucap Kapolres Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," jelas Luhut Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, menambahkan enam peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil di ungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," pungkas Faisal |